CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Thursday 12 January 2012

MADZHAB

A.    Pengertian Mazhab
Mazhab secara etimologi (bahasa) adalah “jalan”, “pergi” Dll.
Secara terminologi (istilah) adalah pendapat dari para imam mujtahid tentang suatu peristiwa berdasarkan Al-qur’an dan Hadits.
Metode dalam penetapan hukumnya adalah Al-qur’an dan Hadits, dan ruang lingkup mazhab adalah “Khalifiah”.
B.     Mukoronatul Mazahid (Perbandingan Mazhab)
Menurut bahasa adalah menghimpun dan mempertentangkan.
Menurut istilah adalah menghimpun pendapat-pendapat imam mijtahid beserta dengan dali-dalilnya tentang suatu permasalahan yang masih ikhtilaf padanya dan memperbandingkan dalil sebahagian mereka dengan yang lain supaya jelas setelah adanya perbandingan dalil mana pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang kuat.
C.     Latar Belakang Munculnya Mazhab
Islam lahir karena kehendak Allah SWT untuk manusia agar mereka mendapat jalan yang lurus menuju kebahagiaan hidup yang sejati. Jalan (syariat) itu dibuat Allah sedemikian rupa sehingga manusia merasa mudah untuk mengamalkannya.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan manusia dan aliran pemikirannya, lahirlah pemahaman dan penggambaran Islam secara beragam, dan tak jarang saling bertentangan. Jalan-jalan yang ditempuh oleh banyak tokoh dalam memahami Islam, terutama dalam masalah ritual (fiqh) dinisbatkan oleh para pengikutnya sebagai mazhab (jalan) yang dijadikan pedoaman beribadah, padahal sang tokoh sendiri tak pernah menamakan dirinya mazhab tertentu, melainkan mereka berpegang teguh dengan sumber asli ajaran Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits.

Pada masa tabi'-tabi'in yang dimulai pada abad ke-2 H, kedudukan ijtihad sebagai istinbath hukum semakin meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam dimana hal itu menunjukkan betapa majunya perkembangan dalam bidang tersebut pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga factor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum Islam sesudah wafatnya Rasulullah yaitu:
  1. Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persia, dll.
  2. Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur, Qadi, dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.

Latar Belakang Timbulnya Mazhab
A. Latar belakang timbulnya mazhab
 Pada masa tabi’in, ijtihad sudah mempola dua bentuk yaitu yang lebih banyak menggunakan ra’yu yang ditampilkan “Madrasah Kufah”, dan yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah yang ditampilkan “Madrasah Madinah”. Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtahid kenamaan.

Pada masa ini para mujtahid lebih menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antara lain dengan cara meletakkan dasar dan prinsip-prinsip pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “ushul”. Langkah dan metode yang mereka tempuh dalam berijtihad melahirkan kaidah-kaidah umum yang dijadikan pedoman oleh generasi berkutnya dalam mengembangkan pendapat pendahulunya. Dengan cara ini, setiap mujtahid dapat menyusun pendapatnya secara sistematis, terinci, dan operasional yag kemudian disebut “fiqh”. Mujtahid yang mengembangkan rumusan ilmu ushul dan metode tersendiri disebut “mujtahid mandiri”.

Dalam berijtihad, mereka langsung merujuk pada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orisinil. Karena antar para mujtahid itu dalam berijtihad menggunakan ilmu ushul dan metode yang berbeda, maka hasil yang mereka capai juga tidak terlalu sama. Jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatau pendapat tentang hukum, kemudian disebut ‘mazhab’ dan tokoh mujtahidnya dinamai ‘imam mazhab’.

Pendapat tentang hukum hasil temuan imam mazhab itu disampaikan kepada umat dalam bentuk fatwa untuk dipelajari, diikuti, dan diamalkan oleh orang-orang yang kemudian menjadi murid dan pengikutnya secara tetap. Selanjutnya para murid dan pengikut imam itu menyebarluaskan mazhab imamnya sehingga mazhabnya berkembang dan bertahan dalam kurun waktu yang lama bahkan sampai sekarang dan mewarnai umat Islam di seluruh belahan bumi.

Metode dan hasil ijtihad para imam mazhab itu dikembangkan oleh para muridnya. Kalau para imam mazhab disebut mujtahid mandiri, menghasilkan temuan dibidang hukum orisinil dan baru, maka ijtihad pada masa berikutnya (masa murid imam mazhab) kebanyakan hanya menyempurnakan hasil temuan imam mazhab terdahulu. Kegiatan ijtihadnya lebih banyak berbentuk ‘takhrij’ dan ‘tafri’.

Pengertian takhrij disini ialah menetapkan hukum atas suatu kejadian dengan cara menghubungkannya kepada hukum yang telah ditetapkan oleh imam mazha karena antara dua kejadian itu ada kesamaan. Hasil temuan murid imam mazhab ini disandarkan kepada temuan imam mazhab. Dengan cara takhrij tersebut, pendapat imam mazhab yang tadinya sederhana semakin diperluas dan dikembangkan oleh para murid dan pengikutnya.

Adapun yang dimaksud dengan tafri’ adalah mengembangkan dan menguraikan pendaat imam mazhab menjadi lebih jelas dan rinci. Meskipun pada mulanya imam mazhab mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk dasar pemikiran dan bersifat umum, tetapi kemudian berkembang di tangan murid dan pengikutnya.

Usaha para murid dan pengikut imam mazhab tersebut dala menghadapi masalah hukum adalah sebagaimana yang dilakukan para imam mazhab yang diikutinya, yaitu dengan menggunakan kemampuan daya nalar. Karena itu usaha mereka juga disebut ijtihad. Bedanya dengan ijtihad para imam mazhab adalah jika ijtihad imam mazhab menggunakan ilmu ushul dan metode hasil temuannya sendiri, sedangkan ijtihad para murid dan pengikut imam mazhab tidak menggunakan ilmu ushul dan metode hasil temuannya sendiri, tetapi mengikuti ilmu ushul dan metode yang dirancang oleh imam mazhab.

Para mujtahid mazhab ini dalam usaha menggali dan merumuskan hukum suatu masalah yang dihadapi di samping merujuk kepada dalil syara’, juga selalu memperhatikan situasi dan kondisi di tempat mujahid itu berada sehingga semua hukum hasil ijtihadnya itu dapat diikuti dan diamalkan oleh para pengikutnya sesuai dengan waktu dan tempat berlakunya.

Hasil ijtihad para imam mazhab itu setelah melalui penyempurnan di tangan murid-muridnya, disusun secara sitematis sehingga mengasilkan kitab-kitab fiqh mazhab. Ketentuan hukum dalam kitab-kitab fiqh itulah yang diikuti para pengikutnya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari dan jadi rujukan para hakim dalam menyelesaikan perkara. Kitabkitab fiqh peninggalan imam mazhab ini merupakan salah satu faktor utama bagi kelangsungan dan perkembangan pemikiran mazhab tersebut hingga sekarang.

Ringkasnya, pebedaan pendapat atau timbulnya mazhab itu telah ada dimasa sahabat, terus berkembang hingga masa tabi’in, kemudian meluas sesuai dengan makin berlipat gandanya “Peristiwa Baru” yang bermunculan. Mereka telah berhasil memberikan beragam jawaban terhadap masalah-masalah baru tersebut, malah ulama-ulama masa lampau itu telah melewati peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga mereka telah sukses dalam menciptakan rumusan fiqh andaian.

Macam-macam Madzab Dalam Islam

Pembagian Madzhab.
Mazhab (bahasa Arab: بهذم, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah.[1]

PengertiAn ulama fiqih
Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab
Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.

Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.

Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan terkadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Syi'ah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.

Ja'fari
Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.

Ismailiyah
Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.

Zaidiyah
Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.

Khawarij
Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.

Lain-lain
• Mazhab agama Islam yang paling banyak dianut di Indonesia adalah Mazhab Syafi'i
• Pengertian Mazhab dalam Islam tidak serupa dengan denominasi dalam Kristen, melainkan satu tingkat di bawahnya. Denominasi Katolik-Protestan-Ortodoks lebih setara dengan denominasi (firqah) Sunni-Syi'ah dalam Islam.
• Istilah Mazhab secara umum dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk merujuk kepada suatu aliran tertentu dalam suatu disiplin ilmu atau filsafat, misalnya Mazhab Frankfurt dengan tokoh-tokoh pemikirnya Theodor Adorno, Max Horkheimer, Walter Benjamin, Herbert Marcuse, Jürgen Habermas, dll.


PERBANDINGAN MAZHAB
A. Perbandingan Mazhab
Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata
muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang
berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari
perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya
tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran
seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu
Hanifah dan sebagainya.
Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan
antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber
hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
Dalil-dall yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah
atau dalil lain yang diakui oleh syara
Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional
maupun positif dan hukum internasional.
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah
yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi
setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap imam
mazhab (imam mujtahid)
Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid
tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan
studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada
hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam Islam
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf
adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil
ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:
Ø Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Ø Perbedaan dalam masalah hadits.
Ø Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah
lughawiyah nash.
Ø Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Ø Perbedaan tentang qiyas.
Ø Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Ø Perbedaan dalam masalah nash
Ø Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a) Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang
mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b) Menurut KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran
seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu
Hanifah.
c) Menurut A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang
alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.





0 komentar:

Post a Comment

COMMENT PLEASE.............